Wednesday, 20 April 2011

Bali Tetapkan Status Waspada Ulat Bulu

Ini gawat. Ulat bulu telah menyerang pepohonan di tujuh kabupaten/kota.
undefinedIni gawat. Hanya dalam waktu hitungan hari, serangan ulat bulu sudah menyebar ketujuh kabupaten di Bali. Serangan yang begitu cepat memaksa Bali lekas bertindak. Status waspada ditetapkan.

"Untuk sementara, wabah ulat bulu di Bali berstatus ancaman atau waspada, belum bisa dikatakan  berstatus kejadian luar biasa (KLB), karena baru menyerang  dedaunan biasa," ujar Kepala Dinas Pertanian, Tanaman dan  Pangan Provinsi Bali, Made Putra Suryawan, Rabu, 13 April 2011.

Tujuh kabupaten/kota yang diserang ulat bulu adalah:  Denpasar, Buleleng, Jembrana, Gianyar, Klungkung, Tabanan, dan  Karangasem. Hanya dua kabupaten yang masih selamat,  Badung dan Bangli.

Populasi ulat di masing-masing kabupaten/kota berbeda-beda. Di Buleleng, setiap  pohon terdapat 200 sampai 1.000 ekor ulat bulu. Sampai saat ini  setidaknya 7 pohon terserang ulat bulu, yakni dua pohon di  Penglatan dan 5 pohon di Baktiseraga. Seperti di Probolinggo, Jawa Timur, ulat bulu mengincar pohon mangga.

Sementara, di Klungkung, ulat bulu menyerang lima pohon kelapa.  Ada sekitar 20 ulat bulu di masing-masing pohon. Di Denpasar, ulat menyerang pohon kamboja, waru  bahkan semak-semak. Tiap pohon diserbu 100 sampai 1000 ekor ulat bulu.

Ditambahkan Suryawan, walaupun penyebaran baru secara sporadis namun tidak menutup kemungkinan wabah tersebut akan muncul secara eksplosif di Bali. "Dua kabupaten yakni Badung dan Bangli belum ada laporan resmi, tapi kemungkinan besar di dua kabupaten tersebut juga sudah menyebar ulat bulu secara sopradis," ujarnya.

Untuk mengantisipasi meluasnya wabah ulat bulu, dinas pertanian mengumpulkan sejumlah pakar. Sebelumnya, para ahli telah melakukan penelitian lima hari di wilayah yang terserang ulat bulu.

Menurut Suryawan, Rakor para ahli tersebut dilakukan atas perintah Gubernur Bali Mangku Pastika yang menyikapi wabah ini secara serius. Dinas pertanian diminta segera bertindak.

Sementara, surat edaran disebar ke masyarakat. Isinya imbauan agar warga  tidak membunuh hewan pemakan ulat, seperti semut rangrang  dan burung-burung misalnya burung cerukcuk. "Masyarakat diminta tenang, tetapi harus tetap  bergerak untuk mengatasi ulat bulu ini,” kata Kabag Publikasi dan  Dokumentasi Pemprov Bali, Ketut Teneng

No comments:

Post a Comment