Monday 15 August 2011

Nazaruddin Diperiksa KPK


KPK sudah menetapkan anak buah Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang sebagai tersangka. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Ini merupakan pemeriksaan pertama Nazaruddin yang masuk kepada materi kasus.

"Jadwal pemeriksaan Nazaruddin jam 10," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin 15 Agustus 2011.

Menurut Priharsa, Nazaruddin sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan anak buah Nazaruddin yang juga Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, sebagai tersangka.

Rosa sendiri pernah mengaku hanya menjalankan perintah sebagaimana diperintahkan Nazarudin selaku atasannya di PT Anak Negeri. Rosa mengatakan posisinya selalu disudutkan terutama ketika permintaan Nazarudin yang harus dipenuhi.

"Saya serba salah mundur kena maju kena, mundur kena Pak Nazar memaksa harus begini. Saya tidak setuju kalau saya dibilang Hamas menekan-nekan," kata Rosa.

Tersangka lain dalam kasus ini yakni, Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (PT DGI) Mohamad El Idris dan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam.

Dari tiga tersangka selain Nazaruddin, tinggal berkas Wafid Muharam yang belum akan disidangkan. Untuk Rosa dan El Idris sudah menjadi terdakwa dan menjalani persidangan.

Nazaruddin sempat menjalani pemeriksaan awal sesaat tiba dari Bogota, Kolombia, pada Sabtu malam 13 Agustus 2011. Pemeriksaan awal yang tidak berlangsung lama itu dilanjutkan dengan pembukaan isi tas hitam kecil milik Nazaruddin di hadapan publik

No comments:

Post a Comment