Friday, 8 July 2011
Penerimaan Calon Tamtama TNI-AD
Bagi yang berminat menjadi Prajurit TNI AD dapat mendaftarkan diri, Pendaftaran dibuka pada tanggal 11 s.d 29 Juli 2011 bertempat di Ajendam I/BB jalan Binjai KM 7,5 Medan, Ajenrem 022/PT di Siantar, Ajenrem 023/KS di Sibolga, Ajenrem 031/WB di Pekan Baru, Ajenrem 032/WBR di Padang.
Saat mendaftar para calon harus membawa : Ijazah/STTB dan NEM SD,SMP/Tsanawiyah, SMA/ SMK/Aliyah, KTP calon, KTP orang tua dan Kartu Keluarga (KK), Surat Akte kelahiran/kenal lahir, persyaratan tersebut diatas masing-masing berikut foto copy 1 ( satu ) rangkap yang sudah dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
Persyaratan lain yang harus dimiliki dan dipenuhi oleh para calon pendaftar adalah : Warga Negara Indonesia, pria dan bukan mantan prajurit TNI, Polri dan PNS. Beriman dan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945.
Umur pada saat masuk pendidikan pertama pada tanggal 28 November 2011 tidak kurang dari 18 (delapan belas) tahun dan tidak lebih 22 (dua puluh dua) tahun. Serendah-rendahnya lulusan SMP/Tsanawiyah atau yang disetarakan, tidak kehilangan hak untuk menjadi prajurit TNI berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
.
Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan dan 2 tahun setelah diangkat menjadi Prajurit. Berbadan sehat jasmani dan rohani bebas Narkoba dan tidak berkaca mata, tidak bertato/bekas tato, tidak ada tindikan/bekas tindikan dibagian anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
Tinggi badan tidak kurang Pria 165 cm, berat badan seimbang, surat persetujuan dari orang tua/wali, bagi calon yang menggunakan wali agar diisi keterangan sesuai dengan yang menjadi wali yaitu Bapak Tiri/Kakak/Paman/Bibi dengan meneliti KTP orang tua/wali dan Kartu Keluarga (KK).
Bagi yang sudah bekerja melampirkan surat persetujuan dari kepala dinas/jawatan/instansi yang bersangkutan dan bersedia diberhentikan dari status pegawai bila diterima menjadi Tamtama PK TNI-AD.
Harus mengikuti seleksi pemeriksaan/pengujian dan pemilihan yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan meliputi : Administrasi, kesehatan, jasmani, wawancara, psikologi. Sanggup melaksanakan ikatan dinas pertama (IDP) selama 7 (tujuh) tahun dan bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI, bersedia mentaati peraturan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme baik langsung maupun tidak.
Bila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana dimaksud, maka bersedia dinyatakan tidak lulus atau dikeluarkan dari Dikma jika pelanggaran tersebut ditemukan dikemudian hari saat mengikuti Dikma.
Lain-lain :
Bila jumlah calon yang mendaftar sudah melebihi dari 7 X Alokasi maka pendaftaran akan ditutup sebelum tanggal yang ditetapkan, selama mengikuti kegiatan penerimaan terhadap para calon tidak dipungut biaya apapun, para calon mendaftar sendiri tidak dibenarkan diantar oleh siapapun, keterangan secara terinci tentang pendaftaran dapat diperoleh pada tempat pendaftaran, Saat mendaftar calon harus berpakaian rapi dan bersepatu, hal yang belum tercantum akan disampaikan kemudian waktu mendaftar.
Catatan :
1.Pendaftaran untuk menjadi Prajurit TNI AD tidak dipungut biaya apapun dan tidak ada unsur KKN serta penyuapan. Pelanggaran terhadap hal ini dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang korupsi (Pasal 5 UU RI No. 20 TH 2001).
2. Bagi yang memberi atau menjanjikan sesuatu (Penyuap) dikenakan sanksi tindak pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lama) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah).
3.Bagi pegawai negeri/penyelenggara Negara yang menerima suap/janji/sesuatu dipidana sama dengan penyuap dan dapat diancam pidana lebih berat (Pasal 12 UU RI No. 20 Tahun 2001)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment