Monday, 15 August 2011

Nazaruddin Kini Dijerat Kasus Rp6 Triliun

KPK mengatakan ada 35 kasus korupsi diduga melibatkan Nazaruddin. Nilainya mencapai Rp6 T.

Tamat sudah drama pelarian buronan Interpol, Muhammad Nazaruddin. Bekas bendahara umum Partai Demokrat yang kabur sejak 23 Mei 2011 itu tertangkap di Kolombia, dan dipulangkan ke tanah air dengan mencarter pesawat khusus Gulfstreams G550.

Pesawat carteran dengan ongkos sewa Rp4 miliar itu mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta pada pukul 19.50 WIB, Sabtu 13 Agustus 2011. Pengawalan buronan itu cukup ketat. Nazaruddin muncul dari pintu pesawat setelah petugas bertopeng turun. Tangannya diborgol, wajahnya tertunduk. Tak ada lagi ekspresi sumringah seperti saat dia muncul lewat wawancara via Skype di televisi nasional beberapa waktu lalu. Setelah 35 jam terbang, agak molor dari jadwal karena pesawat carteran itu harus menunggu izin melintas di sejumlah negara, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini diangkut mobil van berjeruji besi. Dia dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Di markas Brimob itu, Nazaruddin menempati sel 4x4 meter di Blok B. Ada satu tempat tidur, satu sofa, dan lemari kecil. "Air conditioner (AC) dan televisi nggak ada," kata Kepala Humas Mako Brimob, Ajun Komisaris Besar K Budiman di Mako Brimob, Depok, Minggu dini hari, 14 Agustus 2011.
Diserahkan ke KPK

Setelah cek kesehatan dan persiapan di Mako Brimob, Nazaruddin diboyong menuju gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan untuk diserahterimakan. Sekitar pukul 22.25 WIB, dikawal lebih dari lima mobil, Nazaruddin tiba di gedung KPK.
Serah terima dari Kabareskrim Polri Komjen Pol Sutarman kepada Ketua KPK Busyro Muqoddas berlangsung singkat. Setelah diserahkan ke KPK, hasil buruan itu digelandang menuju lantai 7 gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan awal.
"Dalam pemeriksaan awal, kami berdasarkan prinsip independensi dan transparansi. Jadi publik tak perlu khawatir, semuanya berdasarkan alat bukti yang sah, di luar itu kita tidak," kata Ketua KPK, Busyro Muqoddas.

Beberapa alat bukti yang disita dari Nazaruddin, termasuk satu tas kecil hitam miliknya, dibuka oleh KPK dalam konferensi pers malam itu, yang didampingi perwakilan dari Kepolisian, Imigrasi, dan tim gabungan penjemput Nazaruddin. Tas kecil milik Nazaruddin itu dibongkar di depan para wartawan. "Ini sebagai bukti bahwa KPK transparan," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas di jumpa pers Sabtu tengah malam itu.

Tas itu berisi sejumlah barang milik Nazaruddin, seperti uang dalam bentuk dolar, telepon seluler, dan flash disk. (Baca juga "Isi Tas Nazarruddin Dibuka di Depan Ketua KPK"). Namun, dalam tas disegel itu tak ditemukan keping CD maupun laptop seperti ditunjukkan Nazaruddin saat wawancara via Skype. Dalam jumpa pers itu, turut 'dipamerkan' juga topi anyaman yang dipakai Nazaruddin saat muncul di wawancara Skype dari tempat persembunyiannya dulu itu.

Kasus Rp6 triliun

Busyro Muqoddas menyampaikan perkembangan penanganan kasus yang menjerat Nazaruddin. Nazaruddin, ujar Busyro, diindikasikan terlibat dalam 35 kasus. Jumlah ini jauh lebih banyak dari yang terungkap selama ini. Nilai proyeknya pun juga mencengangkan, mencapai angka Rp6,037 triliun.

Busyro mengatakan, ke-35 kasus itu dibagi dalam tiga kategori. Pertama adalah kasus-kasus yang sedang dalam proses penyidikan. Ada dua kasus yang sudah masuk tahap ini. Keduanya terkait proyek senilai Rp200 miliar di dua kementerian.

Yang kedua adalah kasus yang berada di tahap penyelidikan. Dalam tahapan ini, ada dua kasus di dua kementerian, dengan nilai proyek Rp2,642 triliun.

Sedangkan kategori ketiga adalah kasus yang masih dalam tahap pengumpulan bahan. Tahap ini meliputi 31 kasus, di lima kementerian yang melibatkan proyek senilai Rp6,037 triliun.

Busyro tak menyebutkan apa saja puluhan kasus yang menjerat Nazaruddin itu. Dia berjanji akan terus menyampaikan kepada publik perkembangan pengusutan semua kasus itu. "Kami akan terus bekerja," ujarnya.

Berdasarkan catatan VIVAnews.com, setidaknya telah ada sepuluh kasus yang melibatkan Nazaruddin. Pertama adalah kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang. Dalam kasus ini, Nazaruddin diduga membantu mengatur kemenangan PT Duta Graha Indah dengan jaminan diberi success fee sebesar 13 % dari total nilai kontrak proyek Rp191,6 miliar. Kasus ini dalam tahap penyidikan. Sejumlah tersangka sudah diajukan ke persidangan.

Kedua, kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional. Kasus ini terjadi di Ditjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan  (PMPTK) terkait pengadaan barang di Kementerian Pendidikan Nasional pada 2007. Adapun nilai proyek pengadaan ini Rp142 miliar. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan sejak Maret 2011.

Kasus ketiga adalah Proyek pembangunan pusat latihan atlet di Hambalang, Citeureup, Bogor oleh Kementerian Pemuda dan Olah Raga tahun 2011. Proyek ini menelan biaya Rp1.5 triliun. Dalam Pengakuannya, Nazaruddin menyebut ada dana Rp50 miliar dari proyek ini yang digelontorkan untuk pemenangan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum pada kongres Demokrat di Bandung beberapa waktu lalu. KPK masih mengumpulkan bahan dan keterangan terkait kasus ini.

Kelima, dugaan korupsi proyek pengadaan vaksin flu burung di Kementerian Kesehatan. Kasus ini menyangkut PT Anugrah Nusantara dalam proyek pengadaan peralatan vaksin flu burung senilai Rp718 miliar di Kementerian Kesehatan Desember pada 2008.

Keenam, dugaan korupsi pengadaan alat bantu belajar mengajar dokter dan dokter spesialis di rumah sakit pendidikan dan rumah sakit rujukan oleh PT Mahkota Negara. Proyek ini senilai Rp492 miliar.

Ketujuh, kasus pembangunan Rumah Sakit Dharmasraya, Sumatera Utara. Kasus proyek pembangunan rumah sakit ini terjadi pada 2009. Nazaruddin cs diduga menggelembungkan harga tanah untuk proyek itu dari harga sebenarnya Rp360 juta menjadi Rp4,8 miliar. Markup itu diduga diaktori Bupati Dharmasraya, Marlon Martua yang sudah menjadi tersangka kasus ini.

Kedelapan adalah proyek pembangunan rumah sakit infeksi di Surabaya (RS Penyakit Tropis Infeksi di Unair). Proyek ini senilai Rp400 miliar. Kasus ini terungkap saat persidangan Direktur Utama PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Sementara itu, kasus kesembilan adalah pembangunan Rumah Sakit Adam Malik, Sumatera Utara. Kasus ini juga terungkap dalam persidangan El Idris. Sementara itu, kasus yang kesepuluh adalah pemenangan proyek RSUD Prof Haryono di Ponorogo.

No comments:

Post a Comment