Monday, 14 February 2011

Penahanan Ariel Diperpanjang Lagi 20 Hari

Meski
telah mengajukan
banding, namun
terdakwa kasus video,
Nazriel Ilham alias Ariel
mesti rela lebih lama
tinggal di balik jeruji
tahanan Rutan Kebon
Waru. Pasalnya,
Pengadilan Tinggi
Bandung telah
memperpanjang masa
penahanannya selama 20
hari.
"Ariel sudah
diperpanjang masa
penahanannya selama 20
hari," ujar Kepala
Pengadilan Tinggi Jawa
Barat, Suwardi, di
Bandung.
Suwardi menambahkan
sebenarnya kekasih Luna
Maya tersebut bisa
bernafas bebas terhitung
sejak 9 Februari lalu.
"Namun karena
berkasnya dari
Pengadilan Negeri (PN)
Bandung belum masuk
ke Pengadilan Tinggi
(PT), maka kita
perpanjang masa
penahanannya," katanya.
Meski begitu, Suwardi
belum bisa memastikan
kapan berkas tersebut
rampung dilimpahkan
dari PN Bandung ke PT
Jawa Barat.
"Saya belum bisa
memastikan kapan
beresnya, kalau belum
beres kita perpanjang lagi
masa penahanannya,"
paparnya.
Sebelumnya Ariel telah
menulis sendiri memori
bandingnya pada Senin
(7/2) lalu. Vokalis Peter
Pan itu divonis majelis
hakim yang
menghukumnya selama
3 tahun 6 bulan dan
denda Rp 250 juta
subsider 3 bulan penjara.
Namun Ariel
mengajukan banding.

No comments:

Post a Comment