Thursday, 26 May 2011

Pengusaha SPBU Minta Pengecer BBM Ditindak

Tentunya, kalau ingin ditindak harus sampai ke akar-akarnya, jangan pilih-pilih. undefinedPengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum yang tergabung dalam Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi atau Hiswana Migas berharap Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas menindak tegas penjual bahan bakar minyak bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan.

"Jadi, jangan hanya oknum pengelola SPBU yang dikenai sanksi, tapi para pengusaha eceran BBM juga mesti ditindak,"

Menurut Eri, timbulnya tindakan menjual BBM bersubsidi tidak sesuai peruntukan dan secara ilegal tersebut diduga didorong aksi para pengecer yang mengiming-imingi keuntungan besar atau mengajak kerja sama dengan manajemen SPBU yang nakal. "Tentunya, kalau ingin ditindak harus sampai ke akar-akarnya, jangan pilih-pilih," ujarnya.

Dia menambahkan, semestinya BPH Migas atau PT Pertamina menempatkan orang di setiap SPBU untuk mengawasi penjualan BBM yang menggunakan wadah penampungan minyak (jerigen) atau tangki kendaraan yang telah dimodifikasi. Sebab, hal itu diketahui menjadi modus penjualan BBM bersubsidi secara ilegal.

Sebelumnya, BPH Migas mengungkapkan modus penyelundupan BBM bersubsidi ditengarai sering dilakukan menggunakan jerigen atau tangki kendaraan yang telah dimodifikasi. Hasilnya, menurut BPH Migas, Tubagus Haryono, BBM subsidi yang diselundupkan bisa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp600 juta per bulan atau sama dengan Rp7,2 miliar per tahun. "Kelihatannya ada asosiasi penyalahgunaan BBM bersubsidi," ujarnya

No comments:

Post a Comment