Thursday, 26 May 2011

Delapan Minimarket di Jakarta Ditutup

Minimarket itu melanggar Perda No 2 Tahun 2002 tentang perpasaran swasta. undefinedPemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup delapan minimarket di tiga wilayah. Penutupan dilakukan karena keberadaan minimarket itu berada kurang dari 500 meter dari lokasi pasar tradisional, sehingga melanggar Perda No 2 Tahun 2002 tentang perpasaran swasta.

Kedelapan minimarket yang ditutup yaitu enam Alfamart dan dua Indomaret. Enam gerai Alfamart yang ditutup yakni, dua di Jakarta Barat, dua di Jakarta Utara dan dua di Jakarta Pusat. Sedangkan untuk gerai Indomaret yang ditutup keduanya berada di Jakarta Barat, di Jalan Keagungan Raya dan Jalan Utama Raya, Cengkareng.

Eksekusi penutupan gerai Indomaret dipimpin langsung Wakil Walikota Jakarta Barat Sukarno dengan melibatkan anggota Satpol PP.

Menurut Sukarno, di Jakarta Barat sendiri ada sembilan minimarket yang akan ditutup karena melanggar aturan jarak sebagaimana yang diatur dalam Perda. "Jelas sembilan minimarket itu berada terlalu dekat dengan pasar tradisional. Jika sudah melanggar, ada atau tidak ada izinnya, ya harus tetap ditutup,"ujar Sukarno.

Dari kesembilan minimarket yang akan ditutup itu, jelas Sukarno, baru dua minimarket yang ditutup. "Kami sudah layangkan surat peringatan. Dan dalam eksekusi kali ini dilakukan atas kesadaran sendiri pemilik minimarket. Mereka menyadari kesalahannya dengan menutup sendiri tokonya," paparnya.

Ia menegaskan, pihaknya hingga kini masih menunggu langkah selanjutnya terkait tujuh minimarket yang ada di wilayahnya yang belum juga ditutup. Jika dalam waktu satu minggu tidak juga ditutup, maka Pemkot Administrasi Jakarta Barat akan melayangkan surat peringatan. Jika tak kunjung ditutup, maka minimarket itu akan ditutup secara paksa.

Public Relation Indomaret, Anna Nenny Krisyawati  Penutupan dilakukan merupakan sikap mendukung keputusan Pemprov DKI Jakarta.

Sementara di Jakarta Pusat, satu gerai Alfamart di Jalan Kebon Kosong Raya, Kemayoran ditutup. Minimarket ini dinyatakan melanggar karena terbukti hanya berjarak sekitar 100 meter dari pasar tradisional di kawasan itu seperti Pasar Jamblang dan Pasar Nangka.

"Kami sudah melayangkan surat peringatan pertama dua hari lalu. Ternyata, langsung ditanggapi pihak Alfamart dengan melakukan penutupan ini. Karenanya, saya mengucapkan terimakasih atas kesadaran yang telah dilakukan pihak Alfamart dengan menutup sendiri tempat usahanya," kata Walikota Jakarta Pusat Saefullah.
Mengaku Rugi
Corporate Affairs Director Alfamart, Solihin, mengaku dengan penutupan yang dilakukan menimbulkan kerugian investasi sebesar Rp 700 – 800 juta per gerai. Tak hanya itu, ditambahkan Solihin, pihaknya juga harus memikirkan nasib karyawan Alfamart yang gerainya ditutup.
"Karyawan yang gerainya ditutup kemungkinan besar akan dialihkan ke Aflamart lainnya. Sedangkan untuk barang-barang, kami kembalikan ke pusat distribusi Alfamart," ungkapnya.

Di Jakarta Utara, dua minimarket yang ditutup hari ini terdapat di Jalan Mundu Kelurahan Lagoa, Koja yang berdekatan dengan Pasar Lontar dan di Jalan Duku, Lagoa, Koja. Gerai itu berdekatan dengan Pasar Sinar.
"Di Jakarta Utara ada empat minimarket yang kedapatan melanggar jarak seperti yang diatur dalam Perda No 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta," kata  Kasie Perekonomian Industri  dan Perdagangan Bagian Perekonomian Sekko Jakarta Utara Darsih.

No comments:

Post a Comment