Monday, 24 January 2011

Uang Gayus yang Jadi Bukti Hanya Rp10 M

Polri hanya menyerahkan uang Gayus Tambunan sebesar Rp10 miliar ke kejaksaan sebagai barang bukti kasus gratifikasi dan pencucian uang bekas pegawai pajak itu. Padahal, uang yang dipermasalahkan dalam perkara ini sebesar Rp28 miliar.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ito Sumardi mengatakan untuk sementara Polri hanya menyerahkan uang Gayus yang berhasil disita terlebih dahulu.

"Yang ada dulu," kata Ito di sela-sela rapat antara jajaran Polri dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 24 Januari 2011.

Lantas, di mana sisa uang Gayus yang jumlahnya sekitar Rp18 miliar lainnya? Ito tak menjawab dengan jelas keberadaan sisa uang yang diperkarakan itu. "Ya kan mesti dilihat dulu. Yang ada dulu, masak kalau enggak ada, mesti dipaksain," kata dia.

Namun demikian, Ito mengatakan penyidik terus menelusuri sisa uang yang diduga sebagai hasil praktek kejahatan Gayus Tambunan selama menjadi pegawai Ditjen Pajak itu.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan Polri menyerahkan berkas perkara gratifikasi Gayus Tambunan ke Kejaksaan Agung, hari ini.

"Barang bukti yang disita Polri berupa uang sebesar Rp10.499.397.299.81 (dari Rp 28 miliar ), US$ 659.800, 9.680.000 dolar Singapura, dan 31 batang logam mulia @ 100gr (total nilai kurang lebih Rp 74 miliar)," kata Boy dalam pesan singkatnya kepada wartawan.

Dalam kasus ini, Polri telah memeriksa 68 saksi yang terdiri dari petugas pajak, unsur perusahaan, ahli dan karyawan bank. Polri sendiri menjerat Gayus dengan Pasal 11 dan 12b UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 ayat 1 UU Tindak Pidana Pencucian Uang

No comments:

Post a Comment