Ketua Umum PSSI Nurdin Halid digugat oleh pengurus Persebaya, Surabaya, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nurdin digugat secara perdata untuk mundur dari jabatannya.
"Sudah didaftarkan Kamis (20 Januari 2011) kemarin, dengan nomor 26/PDTG/2011," kata kuasa hukum penggugat Harjon Sinaga di Jakarta, Senin 24 Januari 2011.
Nurdin dianggap telah melanggar PP No 16 tahun 2007 tentang sistem keolahragaan nasional. Dalam Peraturan Pemerintah itu, kata Harjon, disebutkan apabila Ketua Umum Organisasi telah menjalankan pidana penjara yang sudah berkekuatan hukum tetap maka dia wajib diganti.
"Sebagaimana dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi," kata Harjon. Penggugat yang mendaftarkan gugatan Nurdin ada lima orang yakni, Komisaris Utama Persebaya 1927, Saleh Mukadar, Tondo Widodo, Johanes Sugianto, Abubakar Assegaf, dan Sumaryoto. Selain Nurdin, pengurus PPSI lainnya juga ikut digugat.
Nurdin Halid telah dinyatakan bersalah atas beberapa kasus seperti gula impor dan kepabeanan gula impor. Pada September 2007 Mahkamah Agung (MA) memvonis Nurdin dengan hukuman dua tahu penjara yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 juni 2005.
Sementara itu, saat dimintai konfirmasi, Sekretaris Jenderal PSSI Nugraha Besoes menilai bahwa dasar hukum PP no 16 tahun 2007 yang digunakan penggugat untuk memberhentikan Nurdin tidak tepat.
"Coba dilihat peraturan di FIFA. Karena menurut kami ketentuannya harus berada di aturan main yang ada di sepakbola, yang ada di FIFA, maupun di PSSI," kata Besoes saat dihubungi.
Dia menjelaskan, dalam peraturan itu dinyatakan bahwa bila seorang ketua sudah melakasanakan hukuman maksimum 4 tahun, setelah itu boleh menjabat sebagai Ketum PSSI lagi.
"Tapi saya lupa UU-nya yang mana," ungkapnya. "Mereka yang mendapat hukuman di bawah lima tahun itu boleh, baca putusan MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Besoes yang merupakan salah satu tergugat.
Menurut Besoes, gugatan ini dilayangkan hanya berdasar keputus-asaan penggugatnya. "Menurut saya, Saleh Mukadar sudah putus asa. Saya melihat yang menuntut orangnya sama, dia -dia juga. Mau apa dia sudah diskors dari PSSI
No comments:
Post a Comment